Tampilkan postingan dengan label DiskusiIAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DiskusiIAT. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Maret 2020

Part 3: Rizki, konsep Qurani yang terlupakan IAT A

Rizki adalah salah satu term yang banyak dijumpai dalam al-Quran. Setidaknya, kurang lebih term itu berjumlah 23 kata. Meskipun begitu, term tsb adalah sesuatu yang tak tersentuh/terpikirkan sebagaimana pemaparan pemakalah berikut ini:

Rizqi atau rezeki, menurut dawam rahardjo adalah sebuah konsep penting dalam Al-Qur’an, yang melebihi konsep riba dan zakat. Tetapi konsep rizq tidak mendapatkan perhatian yang lebih dari pemikir-pemikir muslim baik klasik maupun kontemporer. Dengan merujuk ibn khaldun, dawam mengatakan konsep ini dibahas dalam muqaddimah yang kemudian dihubungkan dengan konsep-konsep ‘penghasilan’, ‘keuntungan’, ‘kebutuhan’, ‘penghidupan’, ‘ hak milik’. Dan akumulasi modal. Menurut ibn khaldun, yang menghasilkan suatu nilai tertentu yaitu nilai yang menghasikam kerja.

Pada tempat lain, pemakalah menulis pernyataan sebagai berikut:

Menurut ibn faris kata rizq berarti pemberian untuk waktu tertentu. Terdapat perbedaan dengan al hibah. Makna rizq menjadi meluas, bermakna pangan ,gaji, dll. Sehingga rizq dapat diartikan segala bentuk pemberian yang dapat dimanfaatkan dengan baik.
Banyak para mufasir yang mendefinisikan rezeki, missal sayyid quthb yang mendefinisikan bahwa rezeki bias berbentuk kesehatan,udara,keberadaan dibumi, dan lain-lain yang dapat dimanfaatkan.
 Buya hamka juga menedefinisikan bahwa rezeki adalah pemberian yang di berikan Allah kepada makhluknyauntuk dimanfaatkan dalam kehidupan. M. quraish shihab menurutnya rezeki adalah suatu yang dapat di gunakan dengan baik dalam berbagai bentuk material maupun spiritual.
Para Ulama mendefinisikam tentang rezeki. Fakhruddin Ar-Razi berpendapat rezeki adalah bagian. Artinya bahwa seseorang mempunyai bagian sendiri yang bukan menjadi bagian orang lain. Fakhruddin Ar-razi membantah dengan pendapat yang bahwasannya rezeki adalah sesuatu yang bias dimakan dan digunakan. Karena Allah menyuruh kita menafkahkan. Dan ulama dari aliran ahl sunnah wal jama’ah berpendapat rezeki adalah sesuatu yang bermanfaat, baik halal maupun haram, kalau di lihat dari segi kebahasaan artinya bagian.

Apakah benar, term Rizki adalah komoditi tafsir dan diskusi belaka? Bukan sebuah term yang dapat membangun Ekonomi Islam?