Kamis, 26 Maret 2020

Part 3: Rizki, konsep Qurani yang terlupakan IAT A

Rizki adalah salah satu term yang banyak dijumpai dalam al-Quran. Setidaknya, kurang lebih term itu berjumlah 23 kata. Meskipun begitu, term tsb adalah sesuatu yang tak tersentuh/terpikirkan sebagaimana pemaparan pemakalah berikut ini:

Rizqi atau rezeki, menurut dawam rahardjo adalah sebuah konsep penting dalam Al-Qur’an, yang melebihi konsep riba dan zakat. Tetapi konsep rizq tidak mendapatkan perhatian yang lebih dari pemikir-pemikir muslim baik klasik maupun kontemporer. Dengan merujuk ibn khaldun, dawam mengatakan konsep ini dibahas dalam muqaddimah yang kemudian dihubungkan dengan konsep-konsep ‘penghasilan’, ‘keuntungan’, ‘kebutuhan’, ‘penghidupan’, ‘ hak milik’. Dan akumulasi modal. Menurut ibn khaldun, yang menghasilkan suatu nilai tertentu yaitu nilai yang menghasikam kerja.

Pada tempat lain, pemakalah menulis pernyataan sebagai berikut:

Menurut ibn faris kata rizq berarti pemberian untuk waktu tertentu. Terdapat perbedaan dengan al hibah. Makna rizq menjadi meluas, bermakna pangan ,gaji, dll. Sehingga rizq dapat diartikan segala bentuk pemberian yang dapat dimanfaatkan dengan baik.
Banyak para mufasir yang mendefinisikan rezeki, missal sayyid quthb yang mendefinisikan bahwa rezeki bias berbentuk kesehatan,udara,keberadaan dibumi, dan lain-lain yang dapat dimanfaatkan.
 Buya hamka juga menedefinisikan bahwa rezeki adalah pemberian yang di berikan Allah kepada makhluknyauntuk dimanfaatkan dalam kehidupan. M. quraish shihab menurutnya rezeki adalah suatu yang dapat di gunakan dengan baik dalam berbagai bentuk material maupun spiritual.
Para Ulama mendefinisikam tentang rezeki. Fakhruddin Ar-Razi berpendapat rezeki adalah bagian. Artinya bahwa seseorang mempunyai bagian sendiri yang bukan menjadi bagian orang lain. Fakhruddin Ar-razi membantah dengan pendapat yang bahwasannya rezeki adalah sesuatu yang bias dimakan dan digunakan. Karena Allah menyuruh kita menafkahkan. Dan ulama dari aliran ahl sunnah wal jama’ah berpendapat rezeki adalah sesuatu yang bermanfaat, baik halal maupun haram, kalau di lihat dari segi kebahasaan artinya bagian.

Apakah benar, term Rizki adalah komoditi tafsir dan diskusi belaka? Bukan sebuah term yang dapat membangun Ekonomi Islam?

Rabu, 25 Maret 2020

Part 3: kuliah Bahasa al-Quran IAT A


Bahasa merupakan alat komunikasi yang digunakan dalam keseharian manusia, baik itu dalam usaha bisnis, berinteraksi dengan teman, bahkan dengan penyandang cacat. Dalam Bahasa Indonesia kata Bahasa mempunyai beberapa makna atau pengertian. Bahasa adalah sistem lambang yang berwujud bunyi. yang dilambangkan itu adalah suatu pengertian, konsep, ide atau pikiran yang ingin disampaikan dalam wujud bunyi. Lambang- lambang bunyi bahasa berwujud kata, frase, klausa, kalimat dan wacana. Karena bahasa itu bermakna, maka segala ucapan yang tidak mempunyai makna dapat disebut bukan bahasa.[1]
Setidaknya ada dua teori tradisional yang menyatakan tentang kelahiran bahasa, yakni hipotesis monogenesis dan hipotesis poligenesis. Ening Herniti mengutip sumarsono memaparkan bahwa berdasarkan hipotesis monogenesis semua bahasa di dunia ini berasal dari satu bahasa induk dan menyakini keterlibatan Tuhan atau Dewa dalam permulaan sejarah berbahasa.[2] Sehingga menurut teori ini sejak generasi pertama manusia sudah dibekali kemampuan berbahasa, dan bahasa inilah yang diwariskankan kepada keturunan mereka (manusia).
Sedangkan hipotesis Poligenesis, masih menurut Ening Herniti adalah hipotesis yang menyatakan bahwa bahasa-bahasa yang berlainan lahir dari berbagai masyarakat, juga berlainan secara evolusi. Menurut teori ini, bahasa di dunia ini tidak mungkin berasal dari satu bahasa induk. Asal-usul bahasa itu sangat berlainan, bergantung pada faktor-faktor yang mengatur pertumbuhan bahasa itu.[3]

Membicarakan al-Quran yang menarik salah satunya adalah berbicara mengenai bahasa. Banyak cerita teologis mengenai perdebatan tsb yang bermuara nantinya pada al-Quran itu Qadim atau Hadis. Jika dilihat dari pemaparan pemakalah di atas, menurut anda bahasa al-Quran terkategorikan? Silahkan berdiskusi



[1] Abdul Chaer, “Linguistik Umum” 2, no. 2 (2011): hlm. 1.
[2] Ening Herniti, “Bahasa Dan Kelahirannya,” hlm. 112-113.
[3] Ening Herniti, hlm. 112.

Part 3: Kuliah Sintagmatik Al-Quran kelas B

Setiap kata yang tersusun dalam sebuah kalimat memiliki hubungan erat. Begitu juga dengan setiap kalimat memiliki hubungan erat antar kalimat seperti dalam sebuah ayat al-Quran. Simak pemaparan pemakalah sbg berikut ini:

Sintagmatik merupakan suatu analisis yang berusaha untuk menentukan makna yang lebih tepat dalam suatu teks dengan cara memperhatikan kata-kata di depan dan di belakang kata yang sedang dibahas dalam suatu bagian tertentu pada sebuah tuturan. Adapun hubungan sintagmatik yaitu hubungan antar suatu unsur yang terdapat dalam suatu tuturan, yang tersusun secara berurutan, serta bersifat linear.
Sintagmatik juga dapat dikonsepkan sebagai hubungan yang dimiliki oleh satu kata dengan kata yang lain, yang jika tidak ada salah satunya maka suatu pernyataan tidak dapat sempurna.

Penerapannya, pemakalah mengambil contoh ayat al-Quran sbg berikut:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ (34)
Artinya : “Dan setiap umat mempunyai ajal (batas waktu). Apabila ajalnya tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan atau percepatan sesaat pun.” (QS. al-Araf : 34)
Penggunaan term ummah dan ajal pada ayat tersebut memberikan peluang lahirnya ragam pemaknaan yang berbeda-beda. Secara etimologi istilah ummah tersusun dari huruf hamzah dan mim ganda, yang mempunyai beberapa makna dasar seperti asal, tempat kembali, kelompok, agama, postur tubuh, masa, dan tujuan.
Kata ummah yang terdapat dalam al-Quran menunjukkan arti kelompok manusia dengan makna yang berbeda-beda, diantaranya:
Ummah memiliki arti setiap generasi manusia yang diutus kepada mereka seorang Nabi ataupun Rasul.
Ummah dapat bermakna jamaah atau golongan manusia tertentu yang menganut agama tertentu.
Ummah berarti himpunan manusia dari berbagai lapisan sosial, yang terikat oleh ikatan sosial tertentu.
Ummah bermakna seluruh golongan ataupun bangsa manusia.
Penggunaan term ummah pada ayat-ayat makkiyyah, secara umum mengacu pada penekanan makna pada kesatuan masyarakat, dengan mengakomodir berbagai kelompok primordial yang ada. Termasuk juga di dalamnya penekanan akan titik temu berbagai kepercayaan masyarakat. Sedangkan term ummah pada ayat-ayat madaniyyah lebih banyak dikaitkan dengan kelompok Islam itu sendiri.

Bagaimana menurut teman tentang hubungan Sintagmatik "ummah", setuju atau menolak pendapat pemakalah? Silahkan berdiskusi

Selasa, 24 Maret 2020

Part 3: Hadis Mutawatir dari dan untuk PBA C

Hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi dimana jumlah tersebut tidak memungkinkan untuk mufakat dusta. Ada yang mengatakan jumlahnya adalah 70, 30, 10 dan jumhur mengatakan minimal jumlah perawinya adalah 4. Ulama membagi Hadis Mutawatir dalam beberapa kategori sebagaimana penjelasan pemakalah sebagai berikut:



1.       Hadist mutawattir  lafzhiy
-          Hadist yang periwayatnya mutawattir dengan lafadz
-          Hadist yang mutawattir lafadz dan maknanya[1]
Hadist mutawattir lafzhiy adalah hadist yang periwayatnya mutawattir dengan lafadz yang sama oleh seluruh perawi. Ini sesuai dengan apa yang ditulis oleh ajjaj al-katib, seperti berikut ini: “hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi dari sejumlah perawi, dengan lafadz yang sama, yang tidak  dimungkinkan mereka sepakat untuk berdusta dari awal hingga akhir sanad”.
2.      Hadist mutawattir ma’nawiy
Al-sayuthi mendefinisikan sebagai berikut
 “ hadist yang dinukilkan oleh sejumlah orang yang menurut adat mustahil mereka dapat sepakat berdusta atas kejadian yang berbeda-beda, tetpi bertemu pada titik persamaan.[2]
Ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Nurudin Itr yang mendefinisikannya dengan hadist yang diriwayatkan oleh sekelompok orang yang tidak mungkin bersepakat melakukan kedustaan dengan memakai matan yang berbeda-beda, namun memiliki maksud atau makna yang sama. Contohnyanadalah seperti hadist tentang syafa’ah, ru’yah, mengucurnya air dari jari-jemari Rasulullah Saw.
3.      Hadist Mutawattir Amali
Adapun yang dimaksud dengan hadist mutawattir ‘amali adalah “ sesuatu yang diketahui dengan mudah, bahwa dia termasuk urusan agama dan telah mutawattir antara umat islam, bahwa nabi Saw. Mengerjakannya, menyuruhnya, atau selain dari itu dan pengertian ini sesuai  dengan ta’rif ijma’”[3]
 
Ada yang menemukan kejanggalan pada pengertian Mutawatir Amali?apa? silahkan berdiskusi

[1] 
Moh . Nasrudin, Pengantar ilmu hadis, (Pekalongan:P.T. Nasya Expanding Management, 2020), hlm. 50
[2] Ibid.51
[3] Ibid.52