Tampilkan postingan dengan label IAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IAT. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Maret 2020

Part 3: Rizki, konsep Qurani yang terlupakan IAT A

Rizki adalah salah satu term yang banyak dijumpai dalam al-Quran. Setidaknya, kurang lebih term itu berjumlah 23 kata. Meskipun begitu, term tsb adalah sesuatu yang tak tersentuh/terpikirkan sebagaimana pemaparan pemakalah berikut ini:

Rizqi atau rezeki, menurut dawam rahardjo adalah sebuah konsep penting dalam Al-Qur’an, yang melebihi konsep riba dan zakat. Tetapi konsep rizq tidak mendapatkan perhatian yang lebih dari pemikir-pemikir muslim baik klasik maupun kontemporer. Dengan merujuk ibn khaldun, dawam mengatakan konsep ini dibahas dalam muqaddimah yang kemudian dihubungkan dengan konsep-konsep ‘penghasilan’, ‘keuntungan’, ‘kebutuhan’, ‘penghidupan’, ‘ hak milik’. Dan akumulasi modal. Menurut ibn khaldun, yang menghasilkan suatu nilai tertentu yaitu nilai yang menghasikam kerja.

Pada tempat lain, pemakalah menulis pernyataan sebagai berikut:

Menurut ibn faris kata rizq berarti pemberian untuk waktu tertentu. Terdapat perbedaan dengan al hibah. Makna rizq menjadi meluas, bermakna pangan ,gaji, dll. Sehingga rizq dapat diartikan segala bentuk pemberian yang dapat dimanfaatkan dengan baik.
Banyak para mufasir yang mendefinisikan rezeki, missal sayyid quthb yang mendefinisikan bahwa rezeki bias berbentuk kesehatan,udara,keberadaan dibumi, dan lain-lain yang dapat dimanfaatkan.
 Buya hamka juga menedefinisikan bahwa rezeki adalah pemberian yang di berikan Allah kepada makhluknyauntuk dimanfaatkan dalam kehidupan. M. quraish shihab menurutnya rezeki adalah suatu yang dapat di gunakan dengan baik dalam berbagai bentuk material maupun spiritual.
Para Ulama mendefinisikam tentang rezeki. Fakhruddin Ar-Razi berpendapat rezeki adalah bagian. Artinya bahwa seseorang mempunyai bagian sendiri yang bukan menjadi bagian orang lain. Fakhruddin Ar-razi membantah dengan pendapat yang bahwasannya rezeki adalah sesuatu yang bias dimakan dan digunakan. Karena Allah menyuruh kita menafkahkan. Dan ulama dari aliran ahl sunnah wal jama’ah berpendapat rezeki adalah sesuatu yang bermanfaat, baik halal maupun haram, kalau di lihat dari segi kebahasaan artinya bagian.

Apakah benar, term Rizki adalah komoditi tafsir dan diskusi belaka? Bukan sebuah term yang dapat membangun Ekonomi Islam?

Rabu, 25 Maret 2020

Part 3: kuliah Bahasa al-Quran IAT A


Bahasa merupakan alat komunikasi yang digunakan dalam keseharian manusia, baik itu dalam usaha bisnis, berinteraksi dengan teman, bahkan dengan penyandang cacat. Dalam Bahasa Indonesia kata Bahasa mempunyai beberapa makna atau pengertian. Bahasa adalah sistem lambang yang berwujud bunyi. yang dilambangkan itu adalah suatu pengertian, konsep, ide atau pikiran yang ingin disampaikan dalam wujud bunyi. Lambang- lambang bunyi bahasa berwujud kata, frase, klausa, kalimat dan wacana. Karena bahasa itu bermakna, maka segala ucapan yang tidak mempunyai makna dapat disebut bukan bahasa.[1]
Setidaknya ada dua teori tradisional yang menyatakan tentang kelahiran bahasa, yakni hipotesis monogenesis dan hipotesis poligenesis. Ening Herniti mengutip sumarsono memaparkan bahwa berdasarkan hipotesis monogenesis semua bahasa di dunia ini berasal dari satu bahasa induk dan menyakini keterlibatan Tuhan atau Dewa dalam permulaan sejarah berbahasa.[2] Sehingga menurut teori ini sejak generasi pertama manusia sudah dibekali kemampuan berbahasa, dan bahasa inilah yang diwariskankan kepada keturunan mereka (manusia).
Sedangkan hipotesis Poligenesis, masih menurut Ening Herniti adalah hipotesis yang menyatakan bahwa bahasa-bahasa yang berlainan lahir dari berbagai masyarakat, juga berlainan secara evolusi. Menurut teori ini, bahasa di dunia ini tidak mungkin berasal dari satu bahasa induk. Asal-usul bahasa itu sangat berlainan, bergantung pada faktor-faktor yang mengatur pertumbuhan bahasa itu.[3]

Membicarakan al-Quran yang menarik salah satunya adalah berbicara mengenai bahasa. Banyak cerita teologis mengenai perdebatan tsb yang bermuara nantinya pada al-Quran itu Qadim atau Hadis. Jika dilihat dari pemaparan pemakalah di atas, menurut anda bahasa al-Quran terkategorikan? Silahkan berdiskusi



[1] Abdul Chaer, “Linguistik Umum” 2, no. 2 (2011): hlm. 1.
[2] Ening Herniti, “Bahasa Dan Kelahirannya,” hlm. 112-113.
[3] Ening Herniti, hlm. 112.

Part 3: Kuliah Sintagmatik Al-Quran kelas B

Setiap kata yang tersusun dalam sebuah kalimat memiliki hubungan erat. Begitu juga dengan setiap kalimat memiliki hubungan erat antar kalimat seperti dalam sebuah ayat al-Quran. Simak pemaparan pemakalah sbg berikut ini:

Sintagmatik merupakan suatu analisis yang berusaha untuk menentukan makna yang lebih tepat dalam suatu teks dengan cara memperhatikan kata-kata di depan dan di belakang kata yang sedang dibahas dalam suatu bagian tertentu pada sebuah tuturan. Adapun hubungan sintagmatik yaitu hubungan antar suatu unsur yang terdapat dalam suatu tuturan, yang tersusun secara berurutan, serta bersifat linear.
Sintagmatik juga dapat dikonsepkan sebagai hubungan yang dimiliki oleh satu kata dengan kata yang lain, yang jika tidak ada salah satunya maka suatu pernyataan tidak dapat sempurna.

Penerapannya, pemakalah mengambil contoh ayat al-Quran sbg berikut:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ (34)
Artinya : “Dan setiap umat mempunyai ajal (batas waktu). Apabila ajalnya tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan atau percepatan sesaat pun.” (QS. al-Araf : 34)
Penggunaan term ummah dan ajal pada ayat tersebut memberikan peluang lahirnya ragam pemaknaan yang berbeda-beda. Secara etimologi istilah ummah tersusun dari huruf hamzah dan mim ganda, yang mempunyai beberapa makna dasar seperti asal, tempat kembali, kelompok, agama, postur tubuh, masa, dan tujuan.
Kata ummah yang terdapat dalam al-Quran menunjukkan arti kelompok manusia dengan makna yang berbeda-beda, diantaranya:
Ummah memiliki arti setiap generasi manusia yang diutus kepada mereka seorang Nabi ataupun Rasul.
Ummah dapat bermakna jamaah atau golongan manusia tertentu yang menganut agama tertentu.
Ummah berarti himpunan manusia dari berbagai lapisan sosial, yang terikat oleh ikatan sosial tertentu.
Ummah bermakna seluruh golongan ataupun bangsa manusia.
Penggunaan term ummah pada ayat-ayat makkiyyah, secara umum mengacu pada penekanan makna pada kesatuan masyarakat, dengan mengakomodir berbagai kelompok primordial yang ada. Termasuk juga di dalamnya penekanan akan titik temu berbagai kepercayaan masyarakat. Sedangkan term ummah pada ayat-ayat madaniyyah lebih banyak dikaitkan dengan kelompok Islam itu sendiri.

Bagaimana menurut teman tentang hubungan Sintagmatik "ummah", setuju atau menolak pendapat pemakalah? Silahkan berdiskusi

Senin, 23 Maret 2020

Part 3: Kuliah Rizqi Perspektif al-Quran IAT B

Setiap berbicara Rizqi, mahzab teologi qt selalu ikut berperan mempengaruhinya. Simak pemaparan pemakalah berikut ini:

Secara umum rizqi yang Allah berikan tidak hanya kepada manusia saja, akan tetapi mencakup seluruh makhluk yang ada di dunia. Sedangkan secara khusus adalah rizqi yang diberikan Allah kepada hamba-Nya yang bermanfaat baik di dunia maupun di akhirat. Sedangkan Usaha berarti bertindak, berbuat, berjalan, bergerak untuk mendapatkan sesuatu yang dimaksud. Islam mendorong setiap individu untuk bekerja keras merupakan cara yang dianjurkan oleh Al-Qur’an untuk menjaga diri dan kehormatannya.

Kaum Qadariyah berpendapat bahwa manusia mempunyai kebebasan dalam berkehendak dan melakukan perbuatan. Manusia mempunyai kekuatan untuk mengatur kehendaknya sendiri atau mengurungkan kehendak tersebut. Dalam mengambil keputusan yang menyangkut tingkah lakunya sendiri maka tidak ada campur tangan Tuhan disana. Oleh karena itu jika seseorang diberi ganjaran baik surga maupun neraka di akhirat itu adalah berdasarkan pribadinya sendiri, bukan karena takdir Tuhan.

Begitu pula dengan rizqi dan usaha manusia menurut kaum Qadariyah, manusia lah yang menentukan qadariyahnya masing-masing. Apabila manusia mau berusaha dengan sungguh-sungguh maka dia akan mendapatkannya begitu pula sebaliknya  jika manusia itu lalai dan tidak mau berusaha maka rizqi itu tidak akan datang. Begitu pula dengan nasib seseorang, kecuali orang itu yang merubahnya.

Paham yang dibawa oleh Jahm ibn Shafwan beranggapan bahwa manusia tidak mempunyai kekuatan untuk melakukan perbuatan, manusia tidak mempunyai daya, tidak mempunyai kehendak sendiri dan tidak mempunyai pilihan. Manusia dalam perbuatannya adalah dipaksa dengan tidak adanya kekuasaan, kemauan dan pilihan baginya

Menurut Ibnu Khaldun dalam muqoddimahnya mengatakan bahwa naluriah yang mendorong manusia untuk bekerja dan berusaha dan hasil dari usahanya tersebut mencukupi kebutuhannya maka disebut rizqi dan apabila melebihinya disebut kasab (hasil usaha).

Dapat disimpulkan bahwa Rizqi merupkan suatu anugerah yang Allah berikan baik bersifat duniawi maupun ukhrowi. Allah membagikan rizqi kepada setiap makhluk-Nya sesuai dengan porsinya masing-masing.

Konsep Rezeki dalam kegiatan ekonomi yang tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 22 yakni ketika kita mau berusaha untuk memanfaatkan fasilitas yang Allah berikan dengan cara yang baik sesuai syariat.

Jika melihat hal di atas, pemakalah secara teologis mengikuti aliran Jabariyah, Qadariyah or Asy-Ariyah? Konsisten tidakkah pemakalahnya?

Kamis, 19 Maret 2020

Part 2: Cara kerja Sinkronik-Diakronik IAT B

Sinkronik dan Diakronik merupakan sebuah metode dan pendekatan yang ditawarkan oleh Linguistik Umum dalam memahami sebuah makna yang terkandung. Untuk pengertiannya, perhatikan pemaparan makalah sbg berikut:

Sinkronik (mabniyyat) adalah suatu sistem kata yang statis. Kata tersebut maknanya tidakberubah. Ia tidak punah dimakan oleh masa. Sementara diakronik (mutagayyirat) adalah kata yang tumbuh dan berubah bebas dengan caranya sendiri yang khas.

Sedangkan untuk penerapannya, pemakalah mengambil term Khalifah dan membaginya mejadi tiga periode: Pra, Qur'anic dan pasca, sebagaimana pemaparannya sbg berikut;

1. Periode Pra Qur’anik 
Dimana masa ini sebelum Islam datang, pada masa ini para penyair jahili dalam memahami arti kosakata salah satu media representative untuk digunakan.  Dalam mencari makna khalifah contoh syairnya 
ألا ليت زوجي من أ س ذوي غنى ... حديث الشباب طيب النشر والذكر
لصوق كباد النساء كأنه ... خليفة جان لا ينام على وتر
Artinya : Ingatlah, seandainya suamiku bagian dari orang-orang kaya . . . maka cerita yang beredar akanlah sangat indah baik pula sebutannya Dan akan selalu melekat di hati-hati para wanita … bahwa ia lah sang penjaga hati yang tak pernah tidur dalam kesendirian
Dalam syair tersebut, kata khalīfah memiliki arti sang penjaga atau sang
penguasa. Yaitu yang menjaga hati para wanita, yang menguasai hatinya,
sebagaimana tugas seorang suami pada umumnya.
2. Periode Qur’anik
Yaitu pada masa Islam datang, dengan membawa konsep baru dan apa yang sudah dibawa oleh masa jahiliah. Maka ada kata kunci Al-Qur’an yang berubah dari masa dulunya, namun tidak menghapus makna aslinya.  Pada pembahasan ini, kata khalīfah akan dikaji bagaimana maknanya yang digunakan dalam al-Qur`an Kata yang pada dasarnya terbentuk dari tiga huruf خ – ل – ف ini dalam berbagai bentuknya dan aneka ragam maknanya terulang penggunaannya dalam al-Qur`an sebanyak seratus dua puluh tujuh kali.
Kata خلف dalam Al-Qur’an artinya mengganti, Bentuk fi’il [ أستَخْلَفَ – یَسْتَخْلِفُ ] yang berarti 1) menjadikan berkuasa, Bentuk masdar-nya yaitu خّلْفٌ yang memiliki tiga makna dalam al-Qur`an yaitu generasi, belakang, yang akan datang. Banyaknya varian arti kata kholifah menunjukkan makna yang sama namun berbeda bahasa. Yaitu menggantikan, yang datang sesudah sebelumnya .Yaitu mereka (manusia) yang diberi kekuasaan oleh Allah untuk menggantikan-Nya dalam hal menjaga bumi baik dalam segi memelihara lingkungan dan kelestariaannya.
3. Periode Pasca Qur’anik
Pada masa ini adalah sekarang, yaitu kata kholifah yang tidak pernah lepas dari polituk islam, yang menegakkan hukum islam, dalam periode ini muncul penampakan baru yaitu menggabung-gabungkan antara islam dengan politik. Pandangan kasus ini dikarenakan mengembalikan seperti pada masa kulafaurrasyidin, bahwa keputusan pemimpin oleh umat islam dan menggangap keputusan ini paling benar dan sah menurut agama. Pada periode ini makna khalīfah sebagai pengganti sudah tak lagi terlihat dan tergeser oleh kata pemimpin atau penguasa.

Melihat pemaparan pemakalah di atas, bagaimana kontekstualisasi dan atau peranan Semantik-Semiotik dalam memaknai term khalifah pada saat ini?

Rabu, 18 Maret 2020

Part 2: Kuliah Sintagmatik-Paradigmatik Kelas A

Dalam penerapan ilmu semantik dalam menggali makna sintagatik dan asosiatif (paradikatik) dari sebuah kata, dapat dilakukan dengan langkah sebagai berikut: 
Mengumpulkan ayat/ kata yang menjadi kajian sentral
Menentukan makna dasar
Menentukan makna yang berhubungan( relasi) yang bersifat linear
Menentukan makna sintagmatik dan asosiatif
Menentukan “tempat” sebuah kata berdasarkan tema
Kemudian, dalam menentukan makna sintagmatik dan asosiatif, dapat dilakukan dengan berbagai relasi yang bersifat linear.
Contoh Penerapan:
surat al-An’am: 79 dan an-Nisa: 125 
إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا ۖ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ  ) الأنعام :79 )
وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَعَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۗ وَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا (النساء: 125)
Kata hanifa di atas merupakan hal, sedangkan hal mensifati fi’il. Dalam ayat di atas terdapat fi’il ‘fatara’ sebelum kata hanif yang berarti hukum alam, maksudnya bahwa tabiat langit, bumi dan materi-materi yang ada dalam alam ini bergerak dan berubah-ubah. Dengan kata lain al-hunafa` adalah sifat alami dari seluruh tatanan alam semesta. Langit dan bumi sebagai struktur kosmos, bergerak dalam garis lengkung, bahkan elektron terkecil pun juga tidak luput dari gerakan ini. Sifat inilah yang menjadikan tata kosmos itu menjadi teratur.
Sedangkan analisa paradigmatik muncul ketika mempertemukan ayat-ayat yang bertempat di berbagai macam surah, dengan berdasarkan kepada teori bahwa kata adalah ekspresi dari makna dan yang terpenting dari suatu bahasa adalah maknanya, Tampak diatas perbandigan hanafa dengan janafa yang artinya condong kepada kebagusan seperti yang tertera pada surah al-Baqarah: 182
فَمَنْ خَافَ مِن مُّوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Tampak pula perlawan konsep hanafa dengan konsep al-istiqamah, Kemudian tersimpulkan bahwa tidak pernah ditemukan ihdina ila al-hanifiyyah, tetapi ihdina al-shirath al-mustaqim, di surah al-Baqarah: 142, ali Imran:51 dan lain-lain.
سَيَقُولُ السُّفَهَاءُ مِنَ النَّاسِ مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا ۚ قُلْ لِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (البقراة: 142)
إِنَّ اللَّهَ رَبِّي وَرَبُّكُمْ فَاعْبُدُوهُ ۗ هَٰذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ (ال عمران: 51)
al-Shirath al-Mustaqim inilah yang menjadi batasan ruang gerak dinamika manusia dalam menetapkan hukum Allah. Disinilah landasan teori limit bergerak sejalan dengan fitrah alam tersebut, dalam aspek hukum yang terjadi. Realitas masyarakat senantiasa bergerak secara harmonis. Sedangkan istilah As-Shirat Al-Mustaqim, adalah sebuah keniscayaan untuk mengontrol dan mengarahkan perubahan tersebut. Dengan demikian, AsShirat Al-Mustaqim menjadi batasan ruang gerak dinamika manusia dalam menentukan hukum. Atas dasar semua ini, memperoleh pemahaman bahwa letak kekuatan Islam sebenarnya adalah pada dua sifat ini, sebab dari dua sifat yang berlawanan ini akan muncul beragam alternatif dalam penetapan hukum Islam sesuai dengan perkembangan tata kehidupan manusia; Dari sinilah, lagi-lagi Syahrur memperkenalkan apa yang disebutnya teori hudud/batas/limit. Asumsi dasarnya adalah bahwa Allah, di dalam al-Qur`an, menetapkan konsep-konsep hukum maksimum dan minimum (al-istiqamah), dan manusia senantiasa bergerak dari dua batasan ini (alhanifiyyah).

Bagaimana penerapan langkah-langkah menggali makna sintagmatik-paradigmatik dalam contoh yg diajukan oleh pemakalah?